Konsultasi
Asuransi TLO adalah produk asuransi mobil yang memberikan ganti rugi jika kendaraan rusak parah (tidak bisa digunakan lagi) atau kerugiannya di atas 75% dari harga kendaraan. Jadi risiko yang ditanggung asuransi TLO atau Total Loss Only ini hanya pada saat kerusakannya sangat parah, hilang akibat pencurian, dan lain sejenisnya.
Jasa Global Proteksindo hadir untuk membantu kamu membandingkan dan mencari polis asuransi TLO dari berbagai perusahaan asuransi ternama di Indonesia.
Asuransi TLO (Total Loss Only) adalah jenis asuransi mobil yang memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan parah dengan nilai perbaikan setidaknya 75% dari harga mobil, atau jika mobil hilang karena pencurian.
Jadi secara manfaat berbeda dengan asuransi all risk, yang mencakup semua jenis kerusakan, baik ringan seperti lecet dan penyok, hingga kerusakan total. Karena cakupannya lebih terbatas, premi asuransi TLO lebih terjangkau dibandingkan dengan all risk, sehingga cocok bagi pemilik kendaraan yang ingin perlindungan dasar namun tetap hemat biaya.
Memberikan perlindungan untuk kehilangan atau kerusakan total saja, di mana biaya perbaikannya mencapai minimal 75% dari nilai kendaraan.
Mobil dengan usia maksimal 15 tahun masih bisa didaftarkan, lebih dari itu akan dikenakan loading fee.
Besaran premi 0,2% – 0,69% dari harga mobil. Premi lebih terjangkau.
Memberikan perlindungan atas kerusakan ringan maupun berat akibat kecelakaan atau insiden tak terduga yang terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Mobil dengan usia maksimal 10 tahun masih bisa didaftarkan, lebih dari itu akan dikenakan loading fee.
Besaran premi 1,05% – 3,69% dari harga mobil. Premi lebih tinggi.
Berdasarkan dokumen resmi PSAKBI, asuransi TLO menanggung:
Kerugian atau kerusakan total akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
Kerugian atau kerusakan total akibat perbuatan jahat dari pihak ketiga
Kerugian atau kerusakan total akibat kebakaran, termasuk akibat sambaran petir
Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai kekerasan
Pengangkutan kendaraan ke bengkel atau tempat lain, jika kendaraan rusak akibat risiko yang dijamin
Kendaraan hilang dan tidak ditemukan kembali
Biaya perbaikan mencapai atau melebihi 75% dari harga pasar kendaraan saat terjadinya kerugian
Berikut ini adalah risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil TLO:
Kerugian/kerusakan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tertanggung sendiri atau atas sepengetahuannya (misalnya: mobil hilang karena disewakan tanpa kontrak resmi dan tidak kembali).
Kerugian yang timbul saat kendaraan digunakan untuk tindak kejahatan, balapan, latihan balap, karnaval, pawai, atau kegiatan yang melanggar hukum.
Kerusakan mekanis atau elektrikal, kecuali disebabkan langsung oleh risiko yang dijamin (misalnya kerusakan mesin karena usia bukan karena kecelakaan).
Kendaraan digunakan tidak sesuai peruntukannya, misalnya kendaraan pribadi digunakan sebagai taksi online tanpa persetujuan dari perusahaan asuransi.
Kerusakan akibat overloading (muatan berlebih) yang melebihi kapasitas kendaraan.
Kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, atau tanah longsor – kecuali ditambahkan sebagai perluasan jaminan.
Kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, terorisme, sabotase, dan perang, kecuali ditanggung dalam klausul khusus.
Kehilangan atau kerusakan barang bawaan di dalam kendaraan.
Kerusakan akibat kelalaian seperti kunci tertinggal di mobil dan mobil dicuri.
Ya, mobil bekas bisa diasuransikan dalam polis TLO, selama masih memenuhi syarat usia kendaraan yang ditentukan oleh perusahaan asuransi. Umumnya, batas maksimal usia mobil untuk asuransi TLO adalah 15 tahun. Jika usia kendaraan melebihi batas tersebut, kamu tetap bisa mengajukan asuransi mobil bekas jenis TLO, tetapi akan dikenakan biaya tambahan (loading premi).
Ya, mobil listrik bisa diasuransikan dalam polis TLO, asalkan memenuhi syarat dari perusahaan asuransi mobil listrik, seperti usia kendaraan dan kelengkapan dokumen. Sama seperti mobil konvensional, asuransi TLO untuk mobil listrik memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan total akibat pencurian atau kerusakan berat dengan nilai perbaikan minimal 75% dari harga mobil.