Konsultasi
Biaya asuransi mobil telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengacu pada beberapa faktor seperti harga, jenis, usia, dan wilayah domisili kendaraan. Selain itu, besaran biaya asuransi mobil juga bergantung pada jenis polis asuransi mobil yang dipilih.
Secara umum, jenis asuransi mobil terbagi menjadi dua, yaitu All Risk yang menanggung segala jenis kerusakan kendaraan dan kehilangan, dan Total Loss Only (TLO) yang hanya menanggung kerusakan total saja. Oleh karena itu, biaya asuransi mobil all risk lebih mahal ketimbang TLO karena manfaat polisnya lebih lengkap.
Agar lebih jelas, yuk pelajari perhitungan premi asuransi mobil All Risk dan TLO, termasuk biaya risiko sendiri (deductible) yang mesti kamu bayarkan setiap kali mengajukan klaim asuransi
Besaran biaya asuransi mobil All Risk mengacu pada rate asuransi mobil yang sudah ditentukan OJK pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017. Berikut ini rate asuransi mobil All Risk berdasarkan kategorinya:
Untuk ilustrasi, katakanlah Pak John yang berdomisili di Jakarta memiliki mobil senilai Rp250 juta. Pak John ingin membeli polis asuransi mobil All Risk yang bisa melindungi kendaraannya dari risiko parsial maupun total. Berdasarkan rate kendaraan OJK, perhitungan biaya asuransi mobil untuk Pak John adalah sebagai berikut:
Harga mobil: Rp250.000.000
Persentase premi (Wilayah Jakarta ): 2,08%-2,29%
Artinya, kisaran premi All Risk Pak John adalah seperti berikut:
Premi minimal: Rp250.000.000 x 2,08% = Rp5.200.000
Premi maksimal: Rp250.000.000 x 2,29% = Rp5.725.000
Jadi, perkiraan harga premi asuransi mobil All Risk Pak Jhon berkisar antara Rp5.200.000 hingga Rp5.725.000 per tahun. Perlu diketahui, tarif premi asuransi mobil di atas merupakan estimasi yang bisa saja berbeda tergantung pada manfaat perluasan yang kamu ambil atau diskon dari perusahaan asuransi.
Asuransi mobil TLO adalah asuransi yang menjamin kerugian seperti kerusakan berskala besar dengan tingkat kerusakan lebih dari 75 persen atau kerugian lain. Seperti mobil rusak total hingga tidak bisa dikendarai lagi atau pencurian yang mana mobil itu selanjutnya tidak ditemukan hingga dalam waktu 60 hari.
Harga premi asuransi TLO lebih murah dibandingkan dengan harga asuransi mobil All Risk karena manfaat polisnya lebih terbatas ketimbang All Ris. Sebagai contoh, apabila mobil terserempet sepeda motor dan menimbulkan bekas baret di bodi mobil, maka asuransi TLO tidak menjamin kerugian tersebut.
Misalnya Pak Arman memiliki mobil seharga Rp200 juta dan berdomisili di Jakarta Barat. Ia ingin memberikan proteksi asuransi mobil menggunakan polis asuransi TLO. Maka perhitungannya akan menjadi seperti berikut ini.
Artinya, kisaran harga asuransi mobil all risk Pak John adalah seperti berikut:
Harga mobil: Rp200.000.000
Persentase premi (Wilayah Jakarta): 0,44%-0,53%
Artinya, kisaran harga asuransi mobil TLO Pak Arman adalah seperti berikut:
Premi minimal: Rp200.000.000 x 0,44% = Rp880.000
Premi maksimal: Rp200.000.000 x 0,53% = Rp1.060.000
Jadi, perkiraan premi asuransi mobil dengan harga Rp200 juta dan berdomisili di Jakarta dan jenis asuransi TLO berkisar antara Rp880.000 hingga Rp1.060.000 per tahun. Harap diingat bahwa ini hanya perkiraan dan angka sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada perusahaan asuransi dan faktor-faktor lainnya
Selain manfaat dasar yang mengcover risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, asuransi mobil juga memiliki manfaat perluasan.
Manfaat perlindungan dari risiko banjir dan angin topan bisa kamu dapatkan saat membeli asuransi mobil All Risk. Untuk itu, ada sejumlah biaya yang perlu kamu bayarkan dengan ketentuan dari OJK sebagai berikut:
Wilayah Biaya All Risk
Wilayah 1 0,075% – 0,1%
Wilayah 2 0,10% – 0,125%
Wilayah 3 0,075% – 0,1%
Gempa bumi dan dan tsunami juga bisa kamu pilih dalam manfaat perluasan asuransi mobil. Jika daerah tempat tinggal kamu termasuk yang rawan terhadap bencana ini, tidak ada salahnya untuk mengambil perluasan gempa bumi dan tsunami. Untuk ratenya, kamu bisa melihat table di bawah ini.
Wilayah Biaya All Risk
Wilayah 1 0,12% – 0,135%
Wilayah 2 0,10% – 0,125%
Wilayah 3 0,075% – 0,135%
Manfaat tambahan berupa perlindungan dari huru-hara dan terorisme bisa kamu dapatkan dengan premi yang relatif terjangkau. Berikut biaya asuransi mobil untuk manfaat tambahan huru-hara, terorisme dan sabotase.
Perluasan jaminan Biaya All Risk
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) 0,05%
Terorisme dan Sabotase 0,05%
Salah satu rider asuransi mobil yang penting adalah Tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJHPK). Manfaat ini memungkinkan kamu terlindungi dari risiko tanggung jawab hukum jika mengakibatkan kerugian kepada pengguna jalan lain secara tidak sengaja.
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor).
UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus).
UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan
Manfaat asuransi kecelakaan diri juga bisa kamu miliki dengan sejumlah biaya tambahan. Jenis rider asuransi kendaraan ini memberikan manfaat penggantian biaya medis dan perawatan lainnya yang timbul akibat kecelakaan.
Kecelakaan Diri untuk Penumpang
Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
Meskipun asuransi mobil dapat mengganti kerugian secara finansial kerugian yang kamu alami, tapi ternyata kamu perlu membayar biaya saat klaim. Biaya klaim asuransi mobil atau deductible merupakan biaya yang kamu perlu bayarkan setiap kali melakukan klaim. Tujuannya, agar pemilik kendaraan dapat lebih berhati-hati meskipun sudah risiko sudah dialihkan ke perusahaan asuransi.
Berdasarkan Surat Edaran dari OJK, biaya klaim asuransi mobil adalah minimal Rp300 ribu per kejadian atau kerusakan. Biaya ini masih bisa lebih tinggi untuk kejadian tertentu seperti huru-hara yang bisa bisa mencapai Rp500 ribu.
Setiap kali kamu berkendara, selalu ada risiko yang mengintai—entah itu tersenggol kendaraan lain, tergelincir di jalan licin, hingga kehilangan kendaraan akibat pencurian. Sayangnya, biaya perbaikan di bengkel tidak murah, bahkan untuk kerusakan ringan seperti baret atau penyok bisa menguras dompet.
Untuk itu, penting banget punya asuransi kendaraan yang siap melindungi kamu dari risiko finansial saat hal-hal tak terduga terjadi. Dengan perlindungan menyeluruh, kamu bisa lebih tenang karena berbagai jenis kerusakan atau kehilangan kendaraan akan ditanggung sesuai polis. Yuk, temukan dan bandingkan polis asuransi kendaraan terbaik hanya di Lifepal dan pastikan mobil atau motormu tetap aman!