Konsultasi
Asuransi mobil pihak ketiga atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga merupakan manfaat tambahan (rider) dari asuransi mobil. Manfaat yang diberikan TJH pihak ketiga adalah jaminan ganti rugi jika tertanggung mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, seperti tabrakan dengan mobil lain dan sejenisnya.
TJH adalah mengganti kerugian yang berada di luar objek pertanggungan asuransi mobil yang kamu miliki. Sementara klausul mengenai asuransi mobil pihak ketiga ini sudah terdapat di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, termasuk jenis pertanggungan dan pengecualiannya.
Risiko yang ditanggung asuransi mobil pihak ketiga tertera secara lengkap dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), seperti:
Kerugian atau kerusakan mobil yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok secara langsung
Kebakaran yang disebabkan oleh mobil atau kendaraan lain yang berdekatan.
Biaya pengobatan akibat cedera atau kematian yang timbul atas risiko kerugian tersebut (misalnya mobil kamu tidak sengaja menabrak seorang pejalan kaki hingga luka-luka, maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh pihak asuransi).
Besaran premi asuransi mobil pihak ketiga tentu akan berbeda jika dimiliki sebagai manfaat tambahan dari asuransi mobil yang telah dimiliki. Umumnya premi asuransi tambahan ini tergolong lebih murah.
Namun, jika jaminan ini telah termasuk dalam polis tentunya premi akan jadi lebih mahal, terutama jika termasuk dalam polis All Risk. Selain itu, premi dalam asuransi tambahan juga bergantung pada besaran nilai pertanggungan yang diinginkan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi premi asuransi mobil pihak ketiga meliputi:
Jenis kendaraan: mobil yang lebih mahal biasanya memiliki premi asuransi yang lebih tinggi.
Risiko lokasi: Daerah dengan tingkat kecelakaan tinggi mungkin akan memiliki premi yang lebih mahal.
Limit pertanggungan: Semakin tinggi batas maksimal yang ditanggung asuransi, semakin besar premi yang harus kamu bayar.
Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga atau third party liability sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan klaim asuransi mobil pada umumnya, karena jaminan ini lebih sering terdapat pada pertanggungan All Risk. Meski begitu, tentu saja tiap perusahaan asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.
Selain itu, besaran uang pertanggungan yang diberikan saat mengajukan klaim pun harus disesuaikan dengan polis yang kamu miliki. Adapun nominal limit yang biasanya disediakan berkisar antara Rp25 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta
Jika ingin mengajukan klaim asuransi mobil pihak ketiga, kamu bisa mengikuti prosedur berikut di bawah ini:
Melapor ke pihak asuransi
Lampirkan foto kerusakan dan kronologi lengkap secara tertulis
Datangi bengkel rekanan asuransi terdekat
Isi formulir klaim yang terdapat di bengkel rekanan, lalu tandatangani di atas materai
Lampirkan juga dokumen persyaratan klaim asuransi lainnya
Jika permasalahannya adalah kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka untuk pengajuan klaim asuransi mobil pihak ketiga dapat menambahkan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami
Apabila semua dokumen lengkap, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi
Mobil kamu akan segera diperbaiki jika mendapat persetujuan.
Memilih asuransi mobil pihak ketiga terbaik sangat penting agar kamu mendapatkan manfaat pertanggungan yang diinginkan dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan. Berikut tips memilih asuransi mobil pihak ketiga menurut Global Proteksindo:
Lakukan riset terhadap rekam jejak perusahaan asuransi. Cek apakah perusahaan rajin membayar klaim nasabah sebelumnya, atau pernah terlibat suatu masalah?
Setiap perusahaan asuransi pasti memiliki dan melampirkan laporan keuangan perusahaan di situs resminya. Cermati laporan keuangan tersebut dan pastikan indikator kondisi finansial perusahaan seperti rasio solvabilitas berada di atas ketentuan OJK, yang berarti kondisi finansial perusahaan tersebut masuk dalam kategori sehat.
Membeli polis asuransi sebaiknya disertai penawaran yang jelas dan lengkap agar tidak seperti membeli kucing dalam karung. Bisa-bisa yang ada malah kamu rugi.
Pahami baik-baik polis yang kamu terima sebelum menandatanganinya, tanyakan hal-hal yang tidak kamu pahami atau tidak jelas dengan agen yang menawarkan.
kamu juga bisa membandingkan polis asuransi mobil terbaik dengan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga melalui Lifepal. Yuk cek polisnya sekarang!
Asuransi mobil pihak ketiga punya banyak manfaat yang bisa bikin kamu merasa lebih tenang saat berkendara. Berikut beberapa manfaat utamanya:
Jika kamu menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau properti orang lain, asuransi ini akan menanggung biaya perbaikannya.
Biaya klaim asuransi bisa sangat besar, jadi dengan asuransi ini kamu nggak perlu keluar uang banyak untuk mengatasi tuntutan hukum.
Asuransi ini sering kali mencakup manfaat tambahan seperti bantuan hukum atau perawatan medis untuk pihak ketiga yang terluka akibat kecelakaan.
Karena itu, jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga juga tidak terbatas pada penggantian kerusakan kendaran bermotor saja, namun juga dapat meliputi hal-hal berikut ini:
Kerusakan harta benda
Biaya pengobatan medis
Kehilangan penghasilan akibat cedera atau cacat
Santunan kematian
Untuk penumpang dan pengemudi, terutama jika Tertanggung menggunakan supir atau jasa pengemudi pribadi
Besaran nilai pertanggungan dari asuransi mobil pihak ketiga baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatan biasanya ditentukan sebesar harga pertanggungan Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
Asuransi mobil All Risk adalah jenis asuransi yang menanggung semua jenis kerusakan, baik parsial maupun total, mulai dari lecet ringan hingga kehilangan. Keunggulan jenis asuransi ini adalah perlindungannya lebih luas dibanding TLO. Cocok untuk mobil baru atau yang sering digunakan.
Ya, asuransi TLO bisa ditambahkan rider perlindungan asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TJHPK). Rider ini memberikan jaminan atas tuntutan hukum dari pihak lain akibat kecelakaan.
Asuransi pihak ketiga juga tersedia untuk mobil listrik, sesuai dengan Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Perlindungannya tetap mencakup kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain. Namun, pastikan polis yang kamu pilih mengcover asuransi mobil listrik karena tidak semua memilikinya.
Asuransi pihak ketiga tetap penting untuk mobil bekas karena risiko menabrak kendaraan lain bisa terjadi kapan saja. Perlindungan TJH pada asuransi mobil bekas membantu meringankan beban finansial jika ada tuntutan dari pihak ketiga.
Proses klaim asuransi mobil pihak ketiga umumnya memakan waktu 3 hingga 14 hari kerja. Jika dokumen yang dibutuhkan lengkap dan kasusnya sederhana, klaim bisa diproses lebih cepat, sekitar 3–5 hari kerja. Namun, bila kasusnya melibatkan kerusakan besar, tuntutan hukum, atau keterlibatan lebih dari satu pihak, proses verifikasi dan persetujuannya bisa memakan waktu lebih lama.
Prosedurnya biasanya dimulai dari pelaporan kejadian maksimal 5 hari setelah insiden, dilanjutkan dengan pengumpulan dokumen seperti formulir klaim, salinan polis, KTP, SIM, STNK, laporan polisi, dan surat tuntutan dari pihak ketiga. Setelah semua dokumen diverifikasi, perusahaan asuransi akan menilai klaim dan menentukan besaran ganti rugi sesuai dengan limit pertanggungan dalam polis.
Pengecualian polis asuransi mobil pihak ketiga diatur dalam Pasal 2 ayat 1-3 PSAKBI. Berikut beberapa kondisi pengecualian tersebut:
Kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, atau untuk latihan mengemudi.
Kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, atau unjuk rasa.
Kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan.
Kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung.
Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM.
Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang dalam pengaruh minuman keras (mabuk).
Kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, terorisme, atau reaksi nuklir.
Perlu diketahui, asuransi pihak ketiga memiliki batas limit pertanggungan, artinya klaim tidak bisa melebihi nilai yang disepakati. Jika kerugian melebihi limit, selisihnya menjadi tanggungan tertanggung. Dalam kasus kecelakaan antar dua kendaraan yang sama-sama diasuransikan, pertanggungan bisa dibatalkan sesuai prinsip knock for knock dan klaim diajukan ke masing-masing perusahaan asuransi.
Knock for knock adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi di mana masing-masing pihak menanggung kerugian kendaraan milik nasabahnya sendiri, tanpa saling menuntut pihak lain.
Untuk membeli asuransi kendaraan, kamu perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi STNK, BPKB, dan identitas diri pemilik kendaraan (KTP atau SIM). Selain itu, kendaraan juga akan melalui proses survei, termasuk pengambilan foto dari berbagai sisi sebagai bagian dari penilaian risiko.
Setelah proses pendaftaran selesai, polis asuransi biasanya akan diterbitkan dalam waktu 7–14 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Setelah polis aktif, ada masa tunggu sekitar 30 hari sebelum kamu bisa mengajukan klaim.