Asuransi Mobil Syariah
Konsultasi
Asuransi Mobil Syariah
Asuransi mobil syariah adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian pada kendaraan dengan berlandaskan hukum syariat Islam. Asuransi syariah untuk mobil mencakup perlindungan untuk kerugian akibat kecelakaan lalu lintas, bencana alam, banjir, pencurian hingga kerusuhan.
Asuransi syariah menghindari riba dan dalam pelaksanaannya berlandaskan kepentingan bersama yang berasaskan tolong-menolong. Untuk memahami konsep asuransi mobil syariah, kamu perlu memahami bagaimana akad dalam perjanjian dan pengelolaan dananya.
Dalam asuransi mobil syariah, perjanjian antara pihak tertanggung dengan penanggung menggunakan akad Tabarru’ yang mendasari konsep hibah atau saling tolong menolong. Sementara untuk pengelolaan dananya menggunakan akad Tijarah yang mendasari konsep jual beli barang dalam Islam.
Berikut konsep atau cara kerja asuransi mobil syariah yang juga menjadi keunggulan jenis asuransi ini.
Pengelolaan risiko. Asuransi kendaraan syariah mengedepankan prinsip saling tolong menolong (sharing of risk) di antara peserta asuransi.
Pengelolaan dana lebih transparan. Asuransi mobil syariah lebih transparan dari segi pengelolaan dana. Pihak asuransi tidak akan mengutak-atik keamanan dari dana kamu ketika mengalami telat membayar kontribusi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
Kepemilikan dana. Pihak perusahaan asuransi mobil syariah berperan sebagai pengelola dana, sementara dana asuransinya sendiri adalah milik bersama sesama anggota asuransi.
Pembagian keuntungan. Dana hasil kelola dapat dibagi kepada peserta asuransi dengan sistem bagi hasil. Pembagian nisbah mencapai 70 persen untuk nasabah dan 30 persen untuk asuransi.
Pengawasan oleh DPS. Segala bentuk kegiatan asuransi kendaraan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas (DPS) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia.
Prinsip tolong-menolong yang membuat asuransi syariah memberi kesempatan untuk pesertanya untuk dapat menolong sesama. Asuransi syariah sangat cocok bagi umat Islam karena sistemnya dijalankan berdasarkan ajaran Islam sehingga peserta asuransi tidak perlu merasa khawatir adanya risiko transaksi yang tidak sesuai dengan syariat.
Apa yang membedakan asuransi mobil Syariah dengan konvensional? Berikut penjelasannya:
Asuransi mobil konvensional menggunakan prinsip jual beli, di mana antara perusahaan asuransi dan nasabah sama-sama mengharapkan keuntungan dari transaksi yang dilakukan. Sementara itu, asuransi mobil syariah menggunakan prinsip ta’awuni atau tolong-menolong.
Dalam asuransi mobil konvensional, akad yang digunakan adalah akad jual beli, yang berarti nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan. Sebaliknya, dalam asuransi mobil syariah, akad yang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah.
Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan oleh nasabah menjadi hak milik perusahaan asuransi, yang kemudian mengelola dananya untuk berbagai keperluan, termasuk membayar klaim dan investasi.
Dalam asuransi syariah, dana yang dibayarkan oleh peserta disebut sebagai dana tabarru’, yang dimanfaatkan sebagai biaya ganti rugi jika ada peserta lain yang mengalami risiko kerugian. Dana ini dikelola berdasarkan prinsip ta’awuni, di mana tujuan utamanya adalah untuk saling membantu antar peserta.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan, asuransi mobil syariah dan konvensional memiliki beberapa persamaan. Cara pendaftaran dan klaim juga relatif sama.
Sebagai muslim, sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai produk yang mereka beli. Hukum mengenai asuransi mobil syariah sudah jelas yakni dengan terbitnya Fatwa MUI Tentang Pedoman Asuransi Syariah No 21/DSN-MUI/IV/2001.
Adapun intisari dari dasar hukum asuransi mobil syariah tersebut antara lain:
Harus berlandaskan Alquran dan Hadist
Perjanjian transaksinya menggunakan akad tabarru, bukan akad jual beli.
Pengelolaan risiko dilakukan dengan prinsip berbagi antar sesama peserta.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan dalam mengawasi asuransi mobil syariah
Dana kontribusi yang berasal dari pembayaran peserta masuk ke rekening dana tabarru’.
Pembayaran klaim asuransi mobil tidak berasal dari dana perusahaan, melainkan dari dana tabarru’.